top of page
PRAKATA

Asosiasi Mahasiswa Sadar Hukum Indonesia merupakan sebuah organisasi eksternal kewahasiswaan yang berbasis hukum dan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Bentuk dan Kedaulatan yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum", Peraturan Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tentang Pola Penyuluhan Hukum. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, AMSHI melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat Indonesia yang diatur dan tercantum dalam AD/ART.

​

Informasi AMSHI ini meliputi visi, misi, fungsi, serta tujuan AMSHI. Secara rinci, informasi lengkap mengenai AMSHI dapat dilihat di laman https://pbamshi.wixsite.com/indonesia

​

​

Mengetahui,

Bandung, 27 Mei 2018

Pengurus Besar AMSHI 2018

Ketua Umum,

​

ttd

​

Farhan Fuza Anshory

Latar Belakang

Mengingat apa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat  3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tentunya seharusnya menjadikan Indonesia adalah sebuah negara yang tertib hukum. Namun, nyatanya sekitar 70% masyarakat Indonesia ialah pelanggar hukum. Hal inilah yang melatarbelakangi kami untuk menjadikan Indonesia negara yang jauh lebih baik dengan memberikan pemahaman dan rasa taat terhadap hukum yang berlaku kepada masyarakat, khususnya kawula muda (mahasiswa) yang notabene dikemudian hari akan menjadi para penggerak bangsa ini.

Kegiatan
  • Internal

  1. Kumpulan rutin 1 x  seminggu melakukan pembahasan secara berkala (membahas semua permasalahan dan pokok kerja masing-masing komisi).

  2. Melakukan pembinaan berkarakter bagi pengurus.

  3. Pengkaderan (memberikan materi, ujian, dan peningkatan impium).

  4. Kolaborasi antara komisi dan lainnya akan dipaparkan lebih lanjut secara langsung.

  • Eksternal

  1. Melakukan Seminar Sadar Hukum dengan pemberian materi oleh ahli dengan tema dan topik yang berbeda-beda sesuai dengan masalah yang ada.

  2. Melakukan Diskusi Publik (Umum) menyaring, aspirasi, masukan, juga keluhan dari masyarakat, pemuda/pemudi.

  3. Terjun langsung, mengawasi, mengamati dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian/dishub dan instansi terkait lainnya.

  4. Menyambangi masyarakat/perguruan tinggi/sekolah/instansi lainnya dengan memberikan pemaparan, penyuluhan, juga pengkaderan kepada masing-masing individu untuk menjadi kader sadar hukum.

  5. Dan lainnya akan disampaikan secara langsung.

Segala ketentuan yang berkaitan dengan AMSHI akan diknfirmasikan melalui laman https://pbamshi.wixsite.com/indonesia

Lain-lain
Susunan Kepengurusan

Ketua Umum: Farhan Fuza Anshory

Sekretaris Jenderal: Mohammad Daffa Gifari

Bendahara Umum: Alicia Safarina Putri

Ketua Komisi I: Deden Rafi Syafiq Rabbani

Ketua Komisi II: Kevin Alim Rabbani

Ketua Komisi III: Loren Kristina

Ketua Komisi IV: Mochamad Haiqal Aditia

Ketua Komisi V: Kumara Bhamakerti Apta

Ketua Komisi VI: Shira Sucianti Millenidina

Ketua Komisi VII: Muhammad Harrel Atthariq

Ketua Komisi VIII: Rifqi Nauval Triyana

Ketua Komisi IX: Mochammad Putra Mantiqul

Jika kau memiliki rencana untuk satu tahun, tanamlah padi. Jika kau berencana untuk sepuluh tahun, tanamlah pohon. Dan, jika kau punya rencana untuk seratus tahun, didiklah manusia!

​

-Tan Malaka-

  1. Informasi resmi mengenai AMSHI dapat diakses melalui laman https://pbamshi.wixsite.com/indonesia

  2. Informasi resmi dapat diakses melalui 0895369777946 (SMS) dan 08562192886 (WhatsApp)

  3. Alamat Corporate Office AMSHI: Gegerkalong Hilir 183 A, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

  4. Email: pb.amshi@gmail.com

Laman Resmi dan Alamat Panitia Pusat

 

ASOSIASI MAHASISWA SADAR HUKUM INDONESIA

PENGURUS BESAR

© 2018 by PB AMSHI

  • Instagram
bottom of page